Tujuh Fakultas Kedokteran Tolak Kontrol Pemerintah atas Kolegiumnya

Tujuh Expert Besar dari Fakultas Kedokteran — termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– menyelenggarakan diskusi small gratis untuk menyampaikan keberatan mereka atas pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan baru.

Hal-hal yang Mereka Kritisi:

  1. Intervensi Pemerintah
    Para master besar menolak pengalihan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional dokter.
  2. Mutasi Dokter dan Dampaknya
    Banyak dokter senior yang juga berperan sebagai pengajar di fakultas kedokteran telah dipindahkan, mengakibatkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Langkah ini dianggap merusak kesinambungan pendidikan kedokteran.
  3. Risiko Penurunan Kualitas
    Para master besar memperingatkan bahwa tanpa Kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas spesialis dan dokter siap pakai akan menurun, yang dapat berdampak langsung pada keselamatan pasien.

Pernyataan Tegas dari Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen … tidak boleh diintervensi oleh negara.”
  • Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis … tanpa partisipasi akademisi.”
  • Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Perubahan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
  • Expert besar Unhas dan USU : Mengingatkan bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan dengan kurang transparan, yang berisiko menciptakan kesenjangan kompetensi klinis dan ilmiah.

Tanggapan dari Kemenkes

Menurut staf ahli Menkes, pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap sebagai “penguatan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus menilai tindakan ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.

Kenapa Ini Penting bagi Kita?

  • Kualitas Dokter dan Spesialis : Independensi kolegium sangat terkait dengan mutu pendidikan, etika, dan layanan pasien.
  • Fungsi akademik dan klinis : Perguruan tinggi harus tetap berperan dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara harus seimbang, bukan didominasi oleh satu pihak.

Kesimpulan Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Kini berada di bawah naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024.
Reaksi Akademisi FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, dan UB menolak perubahan ini.
Risiko dan Dampak Penting untuk menjaga independensi agar mutu pendidikan dan layanan tetap tinggi.
Standar UU dan Pemerintah Pemerintah mengklaim proses ini legal dan bersifat koordinatif; akademisi menyebutnya intervensi.